PERHATIKAN LARANGAN BERIKUT INI YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN SAAT BERGABUNG DENGAN PADI UMKM BAGIAN I

 



Platform pengadaan barang jasa yaitu PaDi UMKM memiliki beberapa larangan yang Anda perlu ketahui ketika toko Anda sudah sah bergabung di dalamnya. Larangan ini sebagai pedoman untuk Anda yang merasa, mungkin terjadi penolakan pada sistem saat Anda memasukkan produk ataupun yang lainnya. Maka dari itu, simak ulasan larangan berikut ini yang langsung dikutip dari padiumkm.id agar toko Anda selalu melakukan transaksi dengan aman dan nyaman. Berikut informasinya.

Larangan pertama yang hadir dalam platform pengadaan barang jasa berikut ini yang perlu Anda perhatikan adalah Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna dilarang untuk membuat apalagi memakai perangkat, kemudian piranti lunak ataupun software, bahkan fitur dan berbagai fasilitas lain yang digunakan untuk melakukan tindakan penipuan pada sistem PaDi UMKM, meliputi:

Di dalam platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinya pertamanya adalah melakukan manipulasi/pemalsuan/perubahan tanpa izin data yang dimiliki Pengguna.

Di dalam platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinya keduanya adalah melakukan kegiatan perambanan/scraping/crawling.

Di dalam platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinya ketiganya adalah melakukan proses otomatisasi/pembuatan bot dalam sistem Transaksi, promosi dan lain-lain.

Di dalam platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinya keempatnya adalah melakukan penambahan Produk ke etalase tanpa persetujuan Pengguna dan atau PaDi UMKM.

Di dalam platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinya kelimanya adalah melakukan aktivitas lain yang secara alamiah dan wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem. Kegiatan yang mengacaukan system PaDi UMKM dimana pihak tersebut berniat untuk melawan hokum dengan jalan mengirimkan, lalu menyebarkan, kemudian bahkan mendistribusikan berbagai hal seperti sarana perusak/virus/malware ke tubuh system PaDi UMKM dengan wujud trojan horse, lalu worm, ada juga logic bomb dan sebagainya yang bisa meruska sistem lain-lain.

Di dalam platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinya keenamnya adalah mengirimkan atau memasukkan data/materi/fitur/teknologi berbahaya dalam bentuk apapun kedalam atau melalui PaDi UMKM.

Di dalam platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinya ketujuhnya adalah melakukan pelanggaran hak apapun yang melekat pada pihak manapun termasuk hak atas kekayaan intelektual;

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PERHATIKAN LARANGAN BERIKUT INI YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN SAAT BERGABUNG DENGAN PADI UMKM BAGIAN I"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel