PERHATIKAN LARANGAN BERIKUT INI YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN SAAT BERGABUNG DENGAN PADI UMKM BAGIAN I
Platform
pengadaan barang jasa yaitu PaDi UMKM memiliki beberapa larangan yang Anda
perlu ketahui ketika toko Anda sudah sah bergabung di dalamnya. Larangan ini
sebagai pedoman untuk Anda yang merasa, mungkin terjadi penolakan pada sistem
saat Anda memasukkan produk ataupun yang lainnya. Maka dari itu, simak ulasan
larangan berikut ini yang langsung dikutip dari padiumkm.id agar toko Anda
selalu melakukan transaksi dengan aman dan nyaman. Berikut informasinya.
Larangan pertama
yang hadir dalam platform pengadaan barang jasa
berikut ini yang perlu Anda perhatikan adalah Pengguna memahami dan menyetujui
bahwa Pengguna dilarang untuk membuat apalagi memakai perangkat, kemudian
piranti lunak ataupun software, bahkan fitur dan berbagai fasilitas lain yang
digunakan untuk melakukan tindakan penipuan pada sistem PaDi UMKM, meliputi:
Di dalam
platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya
terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM
yang poinya pertamanya adalah melakukan manipulasi/pemalsuan/perubahan tanpa
izin data yang dimiliki Pengguna.
Di dalam
platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya
terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM
yang poinya keduanya adalah melakukan kegiatan perambanan/scraping/crawling.
Di dalam
platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya
terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM
yang poinya ketiganya adalah melakukan proses otomatisasi/pembuatan bot dalam
sistem Transaksi, promosi dan lain-lain.
Di dalam platform
pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya terdapat hal
yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM yang poinya keempatnya
adalah melakukan penambahan Produk ke etalase tanpa persetujuan Pengguna dan
atau PaDi UMKM.
Di dalam
platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya
terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM
yang poinya kelimanya adalah melakukan aktivitas lain yang secara alamiah dan
wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem. Kegiatan yang
mengacaukan system PaDi UMKM dimana pihak tersebut berniat untuk melawan hokum
dengan jalan mengirimkan, lalu menyebarkan, kemudian bahkan mendistribusikan
berbagai hal seperti sarana perusak/virus/malware ke tubuh system PaDi UMKM dengan
wujud trojan horse, lalu worm, ada juga logic bomb dan sebagainya yang bisa
meruska sistem lain-lain.
Di dalam
platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya
terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM
yang poinya keenamnya adalah mengirimkan atau memasukkan
data/materi/fitur/teknologi berbahaya dalam bentuk apapun kedalam atau melalui
PaDi UMKM.
Di dalam
platform pengadaan barang jasa ini terdapat isi dari larangan yang intinya
terdapat hal yang tidak diinginkan seperti memanipulasi sistem data PaDi UMKM
yang poinya ketujuhnya adalah melakukan pelanggaran hak apapun yang melekat
pada pihak manapun termasuk hak atas kekayaan intelektual;
0 Response to "PERHATIKAN LARANGAN BERIKUT INI YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN SAAT BERGABUNG DENGAN PADI UMKM BAGIAN I"
Post a Comment